close

Jumat, 20 Oktober 2017

Ayah bejat, perkosa anak angkat berulang kali sampai korban tidak ingat


Portal Negara - Nasib malang dialami remaja yang masih duduk dibangku SMP berinisial AY (14). Ia menjadi korban bejat ayah angkatnya bernama Made A (53) yang tinggal di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.

Korban di hadapan polisi mengaku sudah tidak dapat mengingat berapa kali dirinya diperkosa. Bahkan setiap ayah angkatnya melampiaskan nafsunya selalu diiringi dengan ancaman dan terkadang tindak kekerasan.

Ironisnya, berulangkali ayah angkatnya yang bejat ini memperkosanya, saat itu dilakukan sambil menangis. Bahkan saat korban menangis justru korban makin beringas melampiaskan nafsunya.

Korban yang yatim piatu ini menjadi anak angkat pelaku sejak berumur 9 tahun. Saat ini dia hanya memiliki ayah angkat yang sering memperkosanya, sejak ibu angkatnya bercerai pada tahun 2006 lalu. JUDI POKER 

Pendamping hukum dari P2TP2A, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, mengaku kasusnya sudah dilaporkan dan pelaku yang juga sebagai orang tua angkat korban sudah diamankan.

"Korban masih alami trauma berat. Kita masih terus lakukan pendampingan untuk bangkitkan mentalnya. Karena korban mengaku sudah berulangkali diperkosa hingga dia lupa, tak terhitung," geram Ipung, Sabtu (21/10) di Mapolres Buleleng, Bali.

Menurut dia, aksi bejat ayah angkat korban terungkap ketika salah satu teman sekolah korban datang ke rumah saat sore hari, beberapa waktu lalu.

Saat itu korban keluar kamar mandi masih basah kuyup dibalut handuk, menangis. Di kamar dia kemudian menceritakan yang dialami kepada teman sekolahnya itu.

Karena teman korban ketakutan. Akhirnya diajaklah korban ke rumah paman temannya yang kebetulan anggota Polisi. AGEN POKER ONLINE

"Saat itu korban didampingi temannya melapor. Hanya saya heran kok tidak ada kejelasan sampai di mana ini kasusnya. Benar memang pelaku ditahan, tetapi saya sebagai pendamping perlu tahu kasusnya sudah sampai tahap apa?" ujar Ipung.

Kata dia, kasus ini terpaksa dia ungkapkan setelah 16 hari lamanya tidak disorot.

"Sudah 16 hari kasus ini dilaporkan. Namun prosesnya seolah jalan di tempat. Ini masih mempunyai sisa waktu 4 hari lagi dan kasus ini harus tuntas. Karena secara hukum masa penahanan tersangka habis 20 hari," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, belum ada satu pejabat teras di Polres Buleleng yang bisa dimintai keterangan, terkait perkembangan kasus ini.

Namun dari informasi yang diterima dari salah satu anggota di Satreskrim Polres Buleleng, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak angkatnya itu yang kini berusia 14 tahun.


0 komentar:

Posting Komentar