close

Selasa, 02 Mei 2017

Warga Serang gerebek gudang miras Pak Abun berkedok toko bangunan


Portal Negara - Warga menggerebek sebuah toko bangunan bernama Bintang Terang, yang diketahui sebagai gudang minuman keras di Jalan Pondok Cilegon Indah Blok 22 Nomor 1, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Penggerebakan dilakukan karena warga resah dengan aktivitas di toko bangunan yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan botol minuman keras.

Saat melakukan penggerebekan, warga menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di beberapa gudang. Warga yang marah pun langsung menghancurkan minuman keras tersebut.

"Gudang minuman keras ini milik Pak Abun. Dia ini pura-pura aja menjual material bangunan, padahal di gudang itu isinya minuman keras semua," ungkap Jarno, salah seorang warga, Selasa (2/5/2017).

Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatwatu, Kabupaten Serang, mengaku tidak mengetahui adanya gudang miras berkedok toko bangunan yang ada di wilayahnya yang baru saja digerebek warga. Padahal menurut warga, gudang miras itu sudah beroperasi sekitar tiga tahun lamanya.

"Selama ini tidak ada laporan ke kita terkait ini. Bahkan saya baru tahu sekarang kalau itu gudang minuman keras karena selama ini saya tahu itu toko bangunan," kata Kapolsek Kramawatu Kompol Nono Karsono.

Polisi baru datang ke lokasi usai gudang miras itu dilakukan penggerebekan oleh warga. Saat dilakukan penggerebakan, pemilik minuman keras yang diketahui bernama Abun langsung kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dari informasi yang diperoleh, Abun merupakan bandar minuman keras terbesar di Kota Cilegon. "Untuk proses lebih lanjut, barang bukti yang kita sita langsung kita serahkan ke Polres Serang Kota," ujarnya.


0 komentar:

Posting Komentar