close

Rabu, 03 Mei 2017

Hingga 2017, Bea Cukai tindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas


Portal Negara - Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Bea Cukai juga berhasil menindak 358 kasus penyelundupan pakaian bekas (ballpress) pada periode 2015 hingga 2017. Penindakan terhadap ballpress tersebut termasuk dilakukan melalui patroli laut gabungan di perairan Selat Malaka.

Bea Cukai pun melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran impor dan ekspor di berbagai pelabuhan utama, khususnya komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Pada periode 2015 hingga 2017, Bea Cukai berhasil menindak 1.477 kasus pelanggaran ekspor impor TPT. Ini kan tindaklanjuti arahan presiden untuk lindungi perusahana tekstil. Ada perusahaan tekstil yang pabrikan dan bekas, yang bekas juga kami tangkap karena sama-sama merusak industri dalam negeri," ujar Direktur Bea Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).

Selain tekstil terdapat juga barang bahan pokok yaitu bawang merah, hingga 2 Mei 2017 terdapat 71 kasus. "Sampai 2 Mei ini ada penindakkan bawang 71 kasus senilai 22,558 miliar. Untuk TPT sampai 2 Mei 503 senilai 301,6 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Heru mengungkapkan selama Januari hingga April 2017 telah membongkar 465 kasus penyeludupan dari berbagai jenis barang. Tercatat di tahun 2016, Bea Cukai berhasil membongkar 591 kasus.

"Jumlah penindakan 2015, 451 naik 591 di 2016. 2017, empat bulan pertama 465 Ini sebagai arahan Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo akan kami lakukan intensifikasi," pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar