close

Kamis, 04 Mei 2017

Diadukan memerkosa, 2 polisi hanya akui lakukan pencabulan


Portal Negara - Selain melakukan pemerasan, 2 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23), bersama ARWH alias W (29), seorang pegawai swasta, diadukan telah melakukan pemerkosaan. Namun, penyidik menyatakan hanya menemukan fakta dengan pasal pencabulan.

"Laporannya perkosaan, tetapi setelah kita melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan dokter dan Laboratorium Forensik, kita hanya dapat mengenakan pasal pencabulan," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Kamis (4/5).

Meskipun tidak ditemukan fakta perkosaan, ketiga tersangka mengaku melakukan pemerasan dan pencabulan. "Mereka hanya mengakui melakukan pemerasan dan pencabulan," imbuh Bazawato.

Penyidik menyatakan sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Mereka juga memegang hasil pemeriksaan korban yang dilakukan dr Honazaro Marunduri SpOG dari RSUD Gunung Sitoli. Hasil pemeriksaan itu akan diungkap di pengadilan.

Kalabfor Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi mengatakan, tidak ditemukan jejak sperma pakaian korban, pakaian tersangka maupun pada mobil yang digunakan. Selain itu ditemukan pula adanya lobang yang tembus bagian depan dan belakang kaus oranye milik korban. "Polanya dari depan dan belakang menembus. Artinya adanya perlukaan yang bersamaan, polanya berimpit. Perlukaan dengan alat. Ini yang tidak wajar," jelas Wahyu.

SZ mengaku baju itu robek di depan karena ditarik pelaku dari depan. Robek di belakang juga disebutkan karena ditarik pelaku. "Seharusnya tingkat robeknya tidak sama dan tidak simetris, kalau koyak saat dipakai. Kelihatan koyaknya bukan karena tarikan, tapi karena alat. Kami serahkan ke penyidik. Ada apa?" sebut Wahyu.

Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23), bersama ARWH alias W disangka telah memeras pasangan pelajar IPN (16), warga Desa Hiligeo Afia, Lotu, Nias Utara. dan SZ (16), warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Gunung Sitoli, Nias. Bukan hanya itu, SZ juga dicabuli.

"Benar, anggota tersebut melakukan kesalahan prosesur. Memang benar ada perbuatan cabul tapi bukan perkosaan. Kasusnya sudah ditangani Propam Polres Nias dan akan ditarik ke Propam Polda Sumut," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Nias sejak Selasa (3/5). Selanjutnya mereka akan dipindahkan ke Medan dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.

"Proses pidana sudah berjalan. Propam tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini. Sidang etik akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hukuman (etik) terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Kabid Propam Kombes Pol S Lubis.


0 komentar:

Posting Komentar