close

Kamis, 20 April 2017

Kasus penistaan agama, Ahok dituntut JPU 1 tahun penjara


Portal Negara - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun."Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).

Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.

"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.Sidang pembelaan akan digelar pada Selasa pekan depan.

Diketahui, Ahok didakwa melakukan penistaan agama terkait ucapannya yang menyinggung surah Al Maidah saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ucapan Ahok itu menistakan atau menodai agama."Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung PN Jakpus lama, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12).

JPU menilai ucapan yang dilontarkan Ahok tersebut menistakan agama dan menyinggung para ulama melanggar Pasal 156 huruf. Ucapan Ahok di muka umum itu dinilai bersifat memunculkan permusuhan.




0 komentar:

Posting Komentar